A. Syarat dan Ketentuan Driver/Kurir
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Menyerahkan Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan mengupload foto terbaru di aplikasi OmjecK
3. Menyerahkan fotokopi KTP , Fotokopi SIM C dan Fotokopi STNK Motor, masing – masing sebanyak 2 lembar
4. Menandatangani Surat Pernyataan Perjanjian Sebagai Driver/Kurir
B. Hal-hal yang harus dilakukan oleh Driver/Kurir adalah :
1. Mentaati peraturan lalu lintas dan peraturan-peraturan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Menggunakan Helm standar SNI dan menyiapkan satu (1) helm untuk penumpang
3. Memiliki SIM C yang masih berlaku
4. Menggunakan kendaraan sepeda motor yang masih layak dan pajak kendaraan masih berlaku
5. Memberikan pelayanan yang baik , sopan dan ramah kepada pengguna aplikasi OmJecK
C. Larangan Driver/Kurir OmjecK
1) Dilarang membawa senjata tajam/senjata api atau membawa benda-benda lain yang berbahaya.
2) Dilarang menggunakan obat-obatan terlarang, narkoba dan minuman keras/minuman beralkohol
3) Dilarang mengangkut dan/atau memperoleh dan/atau membeli barang yang dilarang secara Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Dilarang membeli dan/atau mengangkut barang-barang ilegal atau berbahaya, narkoba, minuman keras atau barang-barang curian.
5) Dilarang membeli dan/atau mengangkut atau mengirimkan barang-barang berharga atau barang yang bernilai lebih dari Rp10.000.000,-
6) Dilarang mengambil jasa ojek (upah) lebih dari yang sudah ditetapkan di aplikasi, kecuali penumpang dengan rela memberikan kelebihan jasa ojek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar